Polisi Sebut Ratna Sarumpaet Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bergegas seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi menduga terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet bisa dikenakan hukuman belasan tahun penjara atas kasusnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Hukuman Ratna Sarumpaet (bisa) 15 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 April 2019. 

Perkara tersebut sendiri hingga kini masih bergulir di meja hijau. Di mana agenda sudah masuk ke pemeriksaan saksi dari JPU.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Sejak awal ditahan hingga perkara masuk pengadilan, Ratna terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan agar jadi tahanan kota. Namun, hingga sekarang permohonan tak kunjung dikabulkan.

"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya lagi.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Ratna, diketahui selalu mengeluhkan ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya. Ratna menilai ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya tidak layak.

Argo menegaskan, ruang tahanan Ratna di Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. "Kalau enggak suka jangan masuk penjara," ujar dia. 

Argo menjelaskan Ratna tidak tidur di atas kasur, tapi tidak di lantai begitu saja. Jatah makan dua kali setiap hari ditambah dengan jatah makanan ringan jadi tiga kali sehari.

Malah Ratna diberi perlakuan spesial dengan jumlah tahanan dalam satu sel yang hanya lima orang di dalamnya. Maka dari itu, ia menampik tudingan Ratna.

"Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang. Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," katanya.

Terkait tidak adanya ventilasi seperti yang dibilang Ratna, Argo menjelaskan jika ada ventilasi kemungkinan seseorang memasukkan benda-benda yang tidak diinginkan pihak kepolisian.

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukkin lilin sama orang lain gimana?," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya