Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin Diskotek Old City Tambora Dicabut

Diskotek Old City Disegel Satpol PP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Izin beroperasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, yang dimiliki PT Progres Karya Sejahtera atas operasional Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, dicabut Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.

Terjaring Razia Diskotek dan Positif Narkoba, Kabid SD Langkat Diamankan

Menurut Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra, pencabutan terkait terbuktinya diskotek itu menjadi tempat peredaran narkoba.

"Pencabutan TDUP merek usaha Old City, telah dilaksanakan," ujar Benni di Jakarta, Senin, 8 April 2019.

Jelang Ramadhan, DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam Serta Spa

Benni menyampaikan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Terbuktinya peredaran narkoba di Old City merupakan pelanggaran atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pencabutan izin juga merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Benni.

Sarang Narkoba di Deli Serdang Digempur Polisi, 10 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Benni menegaskan, terbuktinya peredaran narkoba di Old City juga dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran berat. Hal itu membuat Pemprov DKI tidak akan memperkenankan pemilik merek untuk kembali mendirikan tempat hiburan malam serupa.

"Pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," tutur Benni.

Bea Cukai Mataram menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota Mataram

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Bea Cukai Mataram menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota Mataram dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024