Waspada Modus Pencurian Mengaku Petugas PLN

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pria berinisial T, terpaksa berurusan dengan polisi, karena terbukti melakukan pencurian di rumah warga di kawasan Jakarta Selatan. Pria yang sebenarnya bekerja sebagai petani itu biasa beraksi di rumah-rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

img_title Kurang dari 24 Jam, Maling Uang PNS Aceh Tenggara Rp 13 Juta Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, saat beraksi, T menyamar jadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hendak melakukan pengecekan aliran listrik di rumah korbannya. Korbannya pun selalu percaya berkat penyamaran T yang meyakinkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Pelaku) bilang akan melakukan pemeriksaan, karena dia dari PLN," kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 April 2019.

img_title Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita

Aksi T sangat meyakinkan korbannya, karena saat beraksi dia bermodal Id card PLN palsu. Kemudian, T juga menjelaskan kerusakan listrik yang terjadi di rumah korbannya.

Padahal, sebenarnya hal itu hanyalah karangannya saja. Dia pun pura-pura mengecek instalasi listrik di dalam rumah korbannya.

img_title Polisi Tangkap Maling Motor yang Tembak Warga di Jaktim

Kepada polisi T mengaku beraksi, ketika sudah merasa tak dipantau korbannya. Saat itu, ia lantas menggasak barang berharga yang diletakkan secara sembarang oleh korbannya.

Biasanya, yang digasak T adalah barang-barang kecil semisal telepon genggam dan dompet. Pada polisi T mengaku membuat Id card palsu pada seorang kenalannya di kawasan Cirebon.

Namun, saat hendak dilakukan pengembangan, T menyebut kenalannya itu sudah lama meninggal dunia. Biasanya, hasil curian dijualnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya itu, kini, T harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dia berinisiatif membuat Id (palsu)," katanya. (asp)

Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas tersengat listrik di gardu LRT Pancoran

Polisi Duga Mayat yang Ditemukan dalam Gardu Listrik LRT Pancoran Pelaku Pencurian

Polisi menyebutkan, mayat yang ditemukan dalam gardu Listrik LRT Pancoran diduga merupakan pelaku pencurian. Diketahui bahwa pria tersebut bukan petugas PLN.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut