Polisi akan Periksa Erin Taulany Terkait Laporan Posting soal Prabowo

Andre Taulany dan Reinwartia Trygina (Erin Taulany)
Sumber :
  • Instagram Reinwartia Trygina (Erin Taulany)

VIVA – Istri dari artis dan komedian Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap calon presiden RI nomor urut 02, Prabowo Subianto

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Pelanggaran Pemilu

Erin dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

"Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun @erintaulany," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 21 April 2019.

MK Nilai Eksepsi Kubu Prabowo-Gibran dan KPU Tidak Beralasan

Sebagai alat bukti, pelapor menyertakan dokumen lampiran tangkapan layar dari akun media sosial milik istri Andre Taulany, @erientaulany, yang memposting kalimat "Kasihan jadi gila berambisi jadi presiden gak kesampaian" tertanggal Sabtu 20 April 2019.

Argo mengaku, selanjutnya polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, serta menanyakan dasar laporan beserta barang buktinya.

Analisa Pengamat Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

"Pihak terlapor juga akan ditanyakan kebenaran yang dilaporkan. Intinya, semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi," ujarnya.

Diketahui, dalam isi laporan tersebut, pelapor menyangkakan Erin dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo Presiden!

Hakim MK mementahkan dalil pemohon 01 mulai intervensi, cawe-cawe Jokowi, hingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinilai tak sah.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024