- VIVA/Syaefullah
VIVA – Rocky Gerung sebagai saksi siap memberikan keterangan dalam persidangan kasus Ratna Sarumpaet di Ruang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.
"Kalau enggak (siap), saya enggak datang dong," kata Rocky Gerung di lokasi.
Rocky pun menjelaskan, kenapa sebelumnya tidak memenuhi undangan sidang Ratna ini, karena yang bersangkutan sedang naik gunung. "Gue masih di hutan, masih di gunung," ujarnya.
Para awak media pun mencoba menanyakan kepada Rocky, soal dirinya mendapatkan foto Ratna Sarumpaet yang mengalami luka lebam.
"Buset ini pertanyaan enam bulan lalu, diajuin lagi. lihat saja filenya. Saya sudah pernah jawab, yang sudah pernah dijawab, enggak perlu dijawab lagi," katanya.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (asp)