Anies: PBB Lahan Kosong di Kawasan Protokol Naik Dua Kali Lipat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah Untuk Tahun Pajak 2019. 

Dishub DKI Bakal Tambah Kuota Mudik Gratis, Pendaftaran Akan Diumumkan Pekan Depan

Dalam peraturan gubernur itu, antara lain mengatur tentang pajak di lahan-lahan kosong di Jakarta. Dalam video yang dilansir Humas Pemprov DKI Jakarta, Anies menyampaikan, tentang kebijakan pengelolaan lahan kosong di kawasan Protokol di Jakarta, seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. 

"Itu adalah jalan protokol jadi fokus kita saat ini lahan yang belum dibangun, belum dimanfaatkan, kita buat kebijakan ini untuk memanfaatkan lahan-lahan itu daripada menjadikan tempat yang tidak jelas kegiatannya," ujar Anies seperti dikutip VIVA dari video tersebut, Kamis, 25 April 2019.

Pemerintah DKI Jakarta Siapkan 150 Bus Cadangan Antisipasi Mudik Gratis Terlambat

Selain itu, Anies mengatakan jika saat ini kondisi lahan tersebut menjadi sarang nyamuk, tempat kegiatan yang tidak baik, dan tempat binatang liar. Lantaran itu, Pemprov DKI memiliki kebijakan, dengan tiga pilihan yang dapat dilakukan para pemilik lahan. 

"Kebijakan kita adalah nomor satu kalau pemilik lahan tetap membiarkan lahan itu kosong seperti sekarang maka PBB-nya akan naik dua kali lipat. Atau kalau mereka membangunnya, maka tidak ada perubahan dalam biaya PBB mereka," ujarnya. 

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Ketiga, menurut Anies, manfaatkan lahan itu menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat. "Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan sebagai taman atau ruang terbuka lainnya di diskon 50 persen," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar masyarakat dapat merasakan suasana Jakarta yang hijau sehingga tanah-tanah di Jakarta dapat bermanfaat. 

"Dan bila itu dibuka menjadi ruang terbuka hijau, maka lingkungannya dan suasananya akan menjadi baik. Insya Allah perekonomiannya juga akan lebih baik. Maka jalan protokol di Jakarta akan lebih baik tidak seperti sekarang yang tertutup seng-seng dan tembok, yang membuat kesan Ibu Kota menjadi tidak terawat," kata Anies.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya