Polisi Tetapkan Pemiik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka

Evakuasi korban rumah yang roboh di Johar Baru, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial M, pemilik bangunan yang roboh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, menjadi tersangka. 

Kebakaran SPBU Johar Baru, Penyebabnya Diduga dari Motor Korsleting Saat Isi Bensin

"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 April 2019.

Dia adalah pria berinisial M. M merupakan pemilik bangunan roboh yang belakangan diketahui bangunan itu adalah kos-kosan.

4.729 KK di Johar Baru Tak Punya MCK, Heru Budi Janji Bangun Kamar Mandi Komunal

Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia. Diduga konstruksi bangunan yang belakangan diketahui merupakan indekos itu tidak baik saat kejadian.

Dalam kasus ini,  M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara.

3 Remaja yang Bully Pria Berkebutuhan Khusus Ditangkap, Ngakunya Bercanda dan Damai

Bangunan runtuh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat itu terjadi, Jumat, 26 April 2019, pukul 12.00 WIB. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka. (dum)


 

Ilustrasi tahanan diborgol

Modus Kencan, Wanita Cantik dan Komplotannya Gondol Mobil di Johar Baru

Saat korban mandi di kamar kos, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil pelaku V.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024