Larang Truk Tanah Melintas, Pemkot Tangerang Bakal Surati Perusahaan

Warga Tangerang mengamankan truk pengangkut tanah.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan akan menyurati perusahaan terkait penerapan peraturan wali kota soal larangan truk melintas pada jam tertentu.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat mengenai penerapan jam operasional truk atau sejenisnya yang akan melintasi wilayah Tangerang.

"Kami akan berkoordinasi dan menyurati perusahaan supaya dapat mentaati peraturan yang sudah kami buat," katanya, Selasa, 7 Mei 2019.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Menurut dia, sejauh ini Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2012 terkait aturan jam operasional kendaraan truk tanah dan sejenisnya mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB telah berdampak cukup signifikan walaupun masih ada beberapa perusahaan pengangkut tanah yang membandel.

Hal itu lantaran banyaknya proyek pembangunan yang berada di sekitar Kota Tangerang dengan target penyelesaian yang cepat.

Truk Muatan Migor Terguling di Tangerang, Polisi: Tak Ada Penjarahan

"Kami hari ini menindak 15 unit, termasuk yang diamankan warga yang kemungkinan truk tanah dari proyek pembangunan runway Bandara Soetta. Intinya kami terus terapkan dan sesuaikan sanksi penahanan kendaraan," katanya.

Sebelumnya, warga Kebon Besar, Batu Ceper, Tangerang, menahan empat unit truk tanah setelah merasa dirugikan akibat, operasional truk yang dilakukan lantaran melanggar peraturan wali kota. (mus)

Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022