Depok Investigasi 20 Tempat Komersil Gunakan Air Tanah

Arus lalu lintas di Depok, Kamis, 21 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Pemerintah Kota Depok bakal melakukan investigasi terkait adanya dugaan penggunaan air tanah oleh puluhan tempat komersil. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Dearah (PAD) namun juga berpotensi menimbulkan bencana longsor.

Risiko Cemaran Tinggi, Rumah Tangga Indonesia Masih Banyak Pakai Sumur Gali Buat Air Minum

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PDAM Tirta Asasta untuk menjelaskan secara rinci terkait adanya dugaan tersebut. Dia menyesalkan bila ada tempat komersial yang menggunakan air tanah. 

“Kondisi sesungguhnya kan yang tahu teman-teman PDAM. Yang jelas kami sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi karena merugikan banyak pihak, termasuk anak cucu kita nantinya,” kata Pradi, Jumat 10 Mei 2019

Tanda Kiamat Mulai Muncul dari Bawah Tanah

Nantinya berdasarkan laporan yang masuk dari PDAM, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari PDAM, Pemkot Depok dan kepolisian.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan pimpin langsung inspeksi mendadak,” kata Pradi

Atur Izin Penggunaan Air Tanah, ESDM Tegaskan untuk Bela Kepentingan Masyarakat

Dirinya menambahkan, penggunaan air tanah secara berlebihan khususnya di tempat-tempat komersil seperti pusat perbelanjaan,apartemen, hotel dan perusahaan berisiko menyebabkan terjadinya tanah amblas.

“Sesuai dengan pasal 33 bahwa segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara. Kami mengimbau pada para pelaku usaha agar mematuhi aturan daerah yang berlaku. Gunakanlah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kami demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” katanya.    

Sebelumnya, Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka mengungkapkan, sejumlah tempat komersil masih menggunakan air tanah. Letaknya tersebar hampir merata di sejumlah wilayah seperti  Margonda, Jalan Raya Bogor, Cimanggis dan Cinere.

“Dari data yang kami punya ada kurang lebih 20 tempat komersil seperti perusahaan, pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen yang masih menggunakan air tanah. Tentu saja ini mengkhawatirkan karena penggunaan air tanah berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor,” katanya

Selain itu, penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu juga merugikan warga sekitar. Sebab, ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar.

Imas pun mengakui ada banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di Kota Depok. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan.

“Pengawasan dari pemakaian air tanah pada tempat-tempat komersil kurang. Ijin adanya di provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah. Kita PDAM sifatnya hanya imbauan tidak bisa melakukan tindakan.”

Modus Pelaku

Untuk mensiasati petugas, lanjut Imas, biasanya para pelaku hanya menggunakan jaringan PDAM sebagai formalitas untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Salah satu syarat IMB bagi tempat komersil adalah menggunakan PDAM. Tapi pada kenyataannya kami masih menemukan tempat-tempat komersil yang bandel,” ujarnya

Aksi curang itu, lanjut Imas dapat diketahui dari hasil pantauan data yang masuk ke PDAM. Misalnya, temuan terhadap salah satu hotel yang diketahui hanya menggunakan 12 kubik air PDAM selama satu bulan. Kondisi ini janggal lantaran dalam pemakaian di rumah saja bisa mencapai 40 kubik.

“Jadi mereka ini rata-rata hanya membayar pemeliharaannya saja tapi tidak menggunakan air dari PDAM. Kita ada data disini. Tapi kami tidak bisa bersikap, kami hanya bisa ngasih laporan keluhan yang jadi permasalahan kita,” katanya.

Selain terkait dengan PAD, hal penting yang menjadi sorotan penggunaan air tanah adalah dapat memicu longsor. Dengan misi utama menyelamatkan air tanah. Maka PDAM mendorong usulan kenaikan pajak air dalam (tanah).

“Terakhir katanya sampai Rp4.500/kubik untuk tempat-tempat komersil, ya kami inginnya lebih dari itu. Kami berharap harga sumur dalam lebih besar dari kita, agar beralih ke PDAM,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya