Polisi Tetapkan HS Pengancam Penggal Jokowi sebagai Tersangka

Polisi menangkap HS (tengah) pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Polisi menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial HS terkait ujaran ancaman penggal terhadap Presiden Jokowi dalam video yang viral beberapa waktu lalu. HS diciduk aparat di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Minggu pagi 12 Mei 2019.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

"Ya, sudah [jadi tersangka]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono.

Sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan HS sebagai terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.

Argo menjelaskan, HS diciduk karena diduga melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Jokowi Hopes Panua Pohuwato Airport in Gorontalo Can Boost Local Economy

Aksi HS ini diduga dilakukan saat aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jumat, 10 Mei 2019. Dalam video viral itu, HS yang mengenakan topi seperti peci hitam melontarkan pernyataan ancaman memenggal Jokowi. (ren)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal pernyataan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun soal status Presiden Jokowi dan Gibra

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024