Ajukan Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Hadir Pemeriksaan di Polda Metro

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka makar Senin, 13 Mei 2019. Namun, Eggi tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut.

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Melalui kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, Eggi meminta pemeriksaan ditunda hingga proses praperadilan yang diajukan diputuskan hasilnya. 

Eggi mengajukan praperadilan status tersangkanya itu, Jumat, 10 Mei 2019 lalu. "Makanya kita sampaikan kita sedang praperadilan, sedang menguji bagaimana seorang yang sedang diuji, lembaga yang sedang diuji tapi tetap berlanjut. Itu kan 7 hari ya sabarlah kan undang-undang 7 hari paling lama 9 hari karena terbentur Sabtu, Minggu," kata Damai di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Mei 2019.

Polda Metro Ungkap Hasil Identifikasi Jasad Wanita tanpa Kepala

Ia mendapat informasi, sidang praperadilan akan dimulai dua pekan sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, ia meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk sabar menunggu hasil praperadilan.

"Kalau diuji ternyata tidak sah menurut hakim gimana kalau Eggi sudah ditahan namanya kriminalisasi, makanya sabar aja. Saya rasa penyidik juga mengerti," ujarnya.

Aksi Heroik Iptu Gunawan sampai Terluka Gagalkan Komplotan Pencuri Ganjal ATM

Lebih lanjut, Damai menuturkan, saat ini Eggi masih berada di Jakarta. Ketidakhadiran Eggi menjalani pemeriksaan sudah kesepakatan tim kuasa hukum. "Kalau hadir kan berarti buat apa praperadilan yang disampaikan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM, tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (dau)
 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024