122 Pengelola Apartemen Tak Patuhi Aturan, Pemprov DKI Beri Peringatan

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola apartemen yang tidak patuh dengan aturan. 

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Meli mengatakan, setidaknya ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan. Bulan Maret dan April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari Kepala Sudin Perumahan di lima wilayah kota. 

"Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran, SP (surat peringatan) pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," ujar Meli saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2019.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Meli juga menegaskan, jika pihaknya melayangkan SP kedua maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan akta pengesahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Namun, menurut Meli, para pengurus sudah meminta waktu hingga Idul Fitri untuk memenuhi aturan. "Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga maka akan dilaporkan kepada gubernur dan kadis," ujarnya. 

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Dia menambahkan, "Selanjutnya akan diterbitkan SK gubernur tentang pencabutan akta pengesahan PPRS atau P3SRS sebagai badan hukum."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan soal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Pembentukan P3SRS merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Kita akan beri sanksi jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," ujar Anies di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya