Mengaku Korban Perampokan, Karyawan Alfamart Gasak Uang Puluhan Juta

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif (kanan) di Mapolresta Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Fahmi Rahadiansyah, pegawai Alfamart di Jalan Serang, Cengkudu, Balaraja, Tangerang ketahuan menggasak uang tunai senilai Rp46 juta dari dalam brankas minimarket tersebut.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Fahmi, yang bekerja selama dua tahun di ritel tersebut, sempat mengaku sebagai korban perampokan kepada pihak Kepolisian Sektor Balaraja.

Kejadian pada 12 Februari 2019 itu bermula saat Fahmi membuka brankas dan mengambil uang dengan total Rp46 juta. Kemudian, agar aksinya berjalan mulus, pelaku berteriak ritel tersebut telah dirampok. Dia bahkan mengaku sempat disekap dan ditodong oleh pistol.

Melawan Aparat, Perampok Sadis Wisatawan Prancis di Karo Dihadiahi Timas Panas

"Dia ini mengaku jadi korban perampokan, kepada kepolisian juga mengaku seperti itu, di mana ada tiga perampok yang menodong korban dan mengambil uang di brankas," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, di Mapolresta Tangerang, Selasa, 14 Mei 2019.

Tak berapa lama, perampokan kembali terjadi pada 12 April 2019, kali ini pelaku perampokan berinisial AME, MRF dan AM. Saat itu, pegawai minimarket yang bernama Nina tengah berjaga di kasir. Kemudian, ketiga pelaku datang dengan menodongkan senjata tajam kepada korban.

Viral Mobil Truk Ekspedisi Kirim Barang Digondol Komplotan Maling di Cilandak Jaksel

"Kejadian kedua ini, korban disekap di dalam gudang dengan mulut dilakban. Lalu, ketiganya mengambil uang sebesar Rp66 juta. Kemudian, pihak Alfamart melaporkan kejadian ini dan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan nyatanya kepolisian mendapatkan informasi bahwa pada kasus pertama dan kedua didalangi oleh orang yang sama, yakni Fahmi. Bedanya, pada kasus kedua, Fahmi dibantu rekannya yang juga pegawai Alfamart berinisial DA.

"Mereka ini satu komplotan, bedanya yang pertama dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangkan yang kedua bersama rekan-rekannya," ungkapnya.

Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Tangerang dengan lokasi yang berbeda berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas dan CCTV, serta keterangan para saksi. Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya