Jika Tiba di Indonesia, Bachtiar Nasir Bakal Langsung Dijemput Paksa

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA – Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bachtiar seharusnya dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Selasa, 14 Mei pukul 10.00 WIB tadi di Bareskrim Polri.

Polri Yakin Bachtiar Nasir akan Datang Penuhi Panggilan

Pengacara Bachtir Nasir, Azis Yanuar mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan lantaran sedang berada di Arab Saudi guna menghadiri acara.

Mangkirnya Bachtiar Nasir dalam pemeriksaan kali ini sudah yang ketiga kalinya. Polisi pun menegaskan pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai Pasal 112 KUHP.

Masih di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Jadi Saksi Eggi Sudjana

"Iya jadi hari ini dari penyidik menerima informasi dari pengacaranya yang bersangkutan tidak bisa karena ada kegiatan di luar negeri. Oleh karenanya penyidik menyampaikan kepada saya bahwa sesuai dengan Pasal 112 KUHP, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Terkait keberadaan Bachtiar Nasir yang sedang di luar negeri, Dedi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Apabila Bachtiar Nasir tiba di Indonesia, maka penyidik langsung melakukan upaya penjemputan paksa.

Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

"Bila yang bersangkutan sudah hadir di Indonesia, maka sesuai dengan kewenangan penyidik maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa," ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menuturkan hal tersebut tergantung dari penyidik. Penyidik, lanjut Dedi, mempunyai manajemen penyidikan.

Apalagi, kata Dedi, sejauh ini tim kuasa hukum Bachtiar Nasir masih kooperatif dan memberikan keterangan alasan ketidakhadiran Bachtiar Nasir.

Ia pun meminta, sebagai warga negara Indonesia yang baik agar Bachtiar Nasir hadir dalam pemeriksaan dan menjalani proses hukum yang ada. "Kami berharap sebagai WNI yang baik tentunya harus taat hukum yang menghargai proses hukum yang sedang dijalani," ujarnya.

Diketahui, Bachtiar Nasir tengah berada di Saudi Arabia karena menghadiri acara Liga Muslim Dunia yang telah diagendakan sejak lama, dan tidak dapat dipastikan kapan kembali ke Indonesia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya