Polisi: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Andrianjara

VIVA – Kepolisian membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA, Eggi Sudjana pada Selasa malam, 14 Mei 2019.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Polisi menegaskan, hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Tersangka dilakukan penahanan, dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Mei 2019.

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

Argo menambahkan, calon legislator dari Partai Amanat Nasional itu masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan. 

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya, sekira pukul 23.00 WIB," katanya.

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya