Gugatan Menang di PTUN, PT BPH Minta Pembangunan Stadion BMW Disetop

Suasana Taman BMW.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW, Jakarta Utara.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Putusan PTUN kemarin mengabulkan gugatan PT BPH secara keseluruhan dengan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas nama Pemda DKI," ujar Pengacara PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. 

Ia menjelaskan, sertifikat tersebut dibatalkan karena ada kesalahan prosedur, di mana ketika sertifikat dalam proses penerbitan, terdapat sengketa atas tanah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tanah yang sengketa, lanjut dia, seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Alasan lainnya yakni tanah tersebut dibebaskan Pemda untuk kepentingan taman kota. Padahal taman kota bukan merupakan bagian dari kepentingan umum," ujarnya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menghentikan proses pembangunan Stadion BMW yang saat ini sedang dikerjakan.  "Kami akan menyurati Pak Gubernur secara resmi untuk menghentikan proses pembangunan di atas tanah tersebut," ujarnya. 

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Selanjutnya, dia akan meminta perlindungan hukum dan rapat dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta. Sebab, PT BPH adalah pemegang hak atas tanah tersebut yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat nomor 314 dan 315 atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
 

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024