Kalah Gugatan Soal Taman BMW, Anies Sebut BPN Jakut Akan Banding

Desain Stadion BMW, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yudhi Maulana

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau, atas sengketa surat hak pakai (SHP) nomor 314 dan 315 untuk Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Anies mengatakan BPN Jakarta Utara akan mengajukan banding. "BPN-nya akan banding, jadi yang digugat bukan Pemprov, karena yang didugat BPN di PTUN. Maka di situ kita menjadi (tergugat) intervensi, tapi di dalam Pengadilan Negeri kita menang. Jadi artinya secara substansial tanah itu sah milik DKI," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Utara, Rabu, 15 Mei 2019.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, ada dua perkara di pengadilan terkait persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan Taman BMW.  Menurutnya, yang digugat oleh PT Buana Permata Hijau (PBH) adalah proses administrasinya bukan materi dari kepemilikan lahan. 

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Nah, yang kemarin diputuskan adalah di PTUN, jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana. Tapi materinya itu sah milik kita dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi PN sudah memutuskan dan BPN juga sudah komunikasi mulai dari kemarin malam," ujarnya.

Anies menambahkan, "Jadi BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih pada aspek administrasinya bukan aspek substansinya."
 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024