Jakpro Sebut Pembangunan Stadion BMW Tetap Jalan

Desain Stadion BMW, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yudhi Maulana

VIVA – Direktur Proyek PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwim mengatakan, pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau dikenal sebagai Stadion BMW, serta Taman BMW akan tetap berlangsung. 

Gembong PDIP Curiga Lelang Sirkuit Formula E Sudah Diatur

Iwan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tes kedalaman fondasi. Hal itu ditargetkan akan selesai pada akhir Mei 2019.

"Jelas kan dari pemberitaan Pak Gubernur, pembangunan akan jalan terus, jadi kami akan jalan terus. BMW kami lagi proses tes kedalaman fondasi," ujar Iwan saat dihubungi wartawan, Kamis, 16 Mei 2019.

Jakpro dan IMI Studi Banding Penyelenggaraan Formula E ke Arab Saudi

Iwan lantas menjelaskan cara mengecek fondasi dengan melakukan suntik, agar tahu kedalaman dimensi pancangnya.

Namun, tes kedalaman fondasi ini dilakukan di lahan tanah yang masih bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau. "Di lapangan itu kita lagi suntik ke bawah tes kedalaman fondasi. Jadi kita tahu maksimal kedalaman fondasi pancangnya, itu kita sudah mau selesai," ujarnya. 

Lelang Tender Sirkuit Formula E Gagal, Wagub Riza: Itu Teknis

Dia menambahkan, "Soil test sih di lahan tapi kan kita tidak mau tahu. Harus tahu secara teknis kedalaman fondasinya. Kita hanya harus tahu kondisi lahannya dan kondisi kekuatan tanahnya".

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW, Jakarta Utara.

"Putusan PTUN kemarin mengabulkan gugatan PT BPH secara keseluruhan dengan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas nama Pemda DKI," ujar pengacara PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. 

Ia menjelaskan, sertifikat tersebut dibatalkan karena ada kesalahan prosedur, di mana ketika sertifikat dalam proses penerbitan, terdapat sengketa atas tanah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tanah yang sengketa, lanjut dia, seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya