Polri Yakin Bachtiar Nasir akan Datang Penuhi Panggilan

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Polri masih meyakini eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus penyelewangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Saat ini, Bachtiar diketahui berada di Arab Saudi.

Masih di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Jadi Saksi Eggi Sudjana

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima informasi akan kehadiran Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan.

"Sampai saat ini belum (informasi kehadiran Bachtiar Nasir), tunggu sajalah. Saya kira UBN pemuka agama insya Allah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara prinsip negara hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019.

Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

Iqbal menegaskan ketokohan Bachtiar Nasir tak akan tercederai dengan adanya kontestasi Pemilu 2019. Menurut Iqbal, Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik sebagaimana Kivlan Zen yang juga menghadiri pemeriksaan di Bareskrim beberapa waktu lalu.

"Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin Pak KZ juga datang," ujarnya.

Ustaz Bachtiar Nasir akan Diperiksa Terkait Kasus Egi Sudjana

Terlepas dari itu, Iqbal menjelaskan Polri tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Tolong hilangkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka," kata dia.

Polisi sebelumnya menyatakan akan melakukan penjemputan paksa karena Bachtiar sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Bachtiar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Bachtiar disebut akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar, mengatakan belum tahu kapan kliennya akan kembali dari Arab Saudi ke Indonesia. Dia menyatakan saat ini Bachtiar belum memberi tanggapan apa pun terkait rencana pihak kepolisian untuk menjemput paksa dirinya saat tiba di Tanah Air.

"Kembali masih belum bisa dipastikan," kata Aziz. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya