Wacana Depok Kota Religius Singgung Cara Berpakaian

Ilustrasi kota Depok.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Religius atau PKR yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, ditolak oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Alasan penolakan itu, salah satunya dianggap dapat memicu konflik.

Waspada, Begini Cara Penculik Bawa 8 Bocah di Depok

Tak hanya itu, beberapa pasal yang tertuang dalam Raperda PKR juga dianggap tidak sesuai, lantaran menyangkut privasi seseorang. Salah satunya seperti yang tertuang dalam BAB V, yakni mengatur tentang pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat. 

Bagian ke-tujuh Pasal 14 tentang etika berpakaian menyebutkan, pada ayat pertama, setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing- masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

Polisi Sebar Sketsa Pelaku Penculikan di Depok, Ketahui Ciri-cirinya

Kemudian ayat kedua berbunyi, setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

Ayat ketiga, setiap lembaga baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

Rumah Sakit Simpangan Depok Terbakar, Semua Pasien Bisa Dievakuasi

Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanan, masyarakat dapat diberikan sanksi administratif, yakni seperti tertulis dalam Bab VII tentang sanski administratif pasal 18 ayat 2, yakni dapat diberikan sanksi.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat ketiga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan atau pencabutan izin

Sebelumnya, Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo menjelaskan, ada banyak pertimbangan pihaknya menolak rancangan Perda yang diprakarsai Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Menurutnya, hal itu adalah ranah Pemerintah Pusat dan bukan kewenangan daerah. Ini merujuk pada Undang-undang 23 tahun 2014 yang bersifat absolut.

“Kalau kita bicara agama, maka kewenangan itu bukan milik Pemerintah Daerah, tapi kewenangan Pemerintah Pusat. Karena kaitannya dengan pertahanan keamanan, fiskal moneter, kemudian ada beberapa lagi. Sehingga, Pemerintah Daerah tak memiliki hak untuk membahas itu,” katanya

Kemudian, kata Hendrik, alasan yang tak kalah penting pihaknya menolak Raperda PKR karena religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian, bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya.

“Perda PKR memiliki potensi diskriminatif, baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat Plural (majemuk).”

Politisi PDIP itu mengaku penolakan atas usulan tersebut juga disuarakan oleh sejumlah fraksi dari berbagai partai lainnya yang disepakati dalam Bamus DPRD Kota Depok.

“PDI Perjuangan berpandangan bahwa negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya dan menjaga toleransi antar umat beragama. Namun, Pemerintah Kota tidak bisa mengatur religiusitas warganya.”

Dalam hal perilaku warga, lanjut Hendrik, Pemkot Depok bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka. 

“Intinya kami menghindari konflik antar umat beragama. Maka, peran pemerintah mereka harus tampil, bagaimana semangat kebangsaan toleransi di Kota Depok ini bisa terjaga di tengah pluralisme yang begitu besar. Ini bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama dan itu tidak boleh.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya