Polda Tarik SPDP Terlapor Prabowo Subianto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Umum Khusus Polda Metro Jaya telah menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto.

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

"Karena perlu dilakukan croos check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik, maka SPDP ditarik," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Selasa 21 Mei 2019.

Argo menjelaskan, alasan ditariknya surat tersebut karena beberapa pertimbangan. "Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lius," kata dia.

Prabowo Segera Bahas Koalisi Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih Besok

Sementara itu, Argo juga menambahkan, alasan lain ditariknya SPDP karena perlu penyelidikan lebih lanjut. "Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Surat tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dikeluarkannya SPDP ini sesuai rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pasal 14 ayat (1) huruf g, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, kemudian laporan polisi nomor LP/B/0391/IV/2019/Datro, tanggal 23 April 2019 atas nama pelapor DR. Suriyanto.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Kemudian juga berdasarkan rujukan dari dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, surat Kapolda Metro Jaya.

Berdasarkan dengan rujukan tersebut, bahwa pada tanggal 17 Mei 2019, telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H. Eggi Sudjana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peritiwa perkara tersebut.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diteken oleh Wadir Dirreskrimum, AKBP Ade Ary Syam Indradi. Surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, surat ini juga sudah dikirim kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DR. Suriyanto sebagai pelapor, dan Prabowo Subianto sebagai terlapor. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya