Sebar Provokasi 22 Mei Rusuh, Polisi Tetapkan Pilot Jadi Tersangka

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Polisi telah menetapkan pilot berinisial IR menjadi tersangka kasus dugaan menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya, menghasut masyarakat melawan pada 22 Mei 2019.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menambahkan, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun atas perbuatannya. Hingga kini, masih didalami apa motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Polisi pun sedang berkoordinasi dengan maskapai si pilot. Namun, tak dirinci pada maskapai mana si pilot bekerja.
"Ya ada maskapai penerbangan kita lah ya. Domestik," kata Hengki. 
 
Diketahui, IR diciduk Sabtu lalu, 18 Mei 2019. Dia diciduk jajaran aparat Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur.

IR diciduk, karena diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya, menghasut masyarakat melawan pada 22 Mei 2019.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi
Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024