Polisi Sebut Aksi 21-22 Mei Direncanakan, Pelaku Diduga Orang Bayaran

Situasi pasca kerusuhan di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Polisi menyatakan para perusuh yang melakukan kericuhan pada aksi 21 dan 22 Mei 2019 sudah direncanakan. Mereka diduga merupakan orang bayaran seseorang.

Kelompok Bersenjata Serbu Penjara di Ibu Kota, Nama Ariel Menggema

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, indikasi para perusuh adalah orang bayaran lantaran ditemukan amplop berisi uang dan sudah diberi nama.

"Jadi bahwa pelaku-pelaku yang kita tangkap sebanyak 257 ini ada yang menyuruh, ada beberapa uang tadi di amplop ini dan sudah men-setting kegiatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019.

Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang

Para perusuh itu, menurut Argo, berasal dari sejumlah daerah di luar Jakarta. Mereka kemudian bertemu dengan sejumlah orang di Jakarta untuk merencanakan penyerangan. Kemudian ada dari Jawa Barat datang ke Sunda Kelapa. Di sana bertemu beberapa orang. "Yang sedang kita cari, sedang kita gali, siapa orangnya yang ditemuinya," ujarnya.

Selanjutnya, mereka merencanakan menyerang asrama polisi di Petamburan, Jakarta. "Ada barang bukti, ada rekaman, udah di-setting untuk lakukan penyerangan ke asrama polisi Petamburan," ujarnya.

Selain Indonesia, Ini 3 Negara Lain yang Adakan Pemilu di Februari 2024

Menurut Argo, para perusuh itu diberi uang untuk melakukan penyerangan di asrama polisi. Selain itu, ada juga uang Rp5 juta untuk biaya operasional penyerangan.

"Jadi sudah saya jelaskan bahwa dari pelaku perusuh yang kita tangkap ini adalah sudah direncanakan, setting. Ada yang membiayai, sudah mempersiapkan barang-barangnya karena di Petamburan itu batu, busur, sudah tertata di pinggir jalan," ujar Argo.

Terkait kerusuhan, Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi yaitu depan Bawaslu, Petamburan dan Gambir. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambah dengan Pasal 187 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya