Polisi Ciduk Seratus Lebih Orang Terkait Rusuh di Slipi dan Petamburan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polisi menciduk seratus lebih orang yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi 21-22 Mei 2019 lalu. Mereka adalah perusuh yang melakukan keributan di kawasan Jakarta Barat, mulai dari Asrama Polri, Petamburan, Jakarta Barat hingga di kawasan Slipi.
Total ada 183 orang yang diamankan. Mereka berasal dari beberapa wilayah berbeda.
"Itu dari kelompok Banten 41 orang, Jawa Barat 27 orang, Bekasi 11 orang, Jawa Tengah 13 orang, Sumatera 11 orang, Jakarta Timur 9 orang, Jakarta Selatan 6 orang, Jakarta Utara 3 orang, Jakarta Pusat 7 orang, Jakarta Barat 49 orang dan 6 orang masih berada di RS Polri Kramatjati," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 23 Mei 2019.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari mereka. Di antaranya 92 telepon genggam, 1 sarung, 1 peer besi, 19 amplop berisi uang tunai, pasta gigi, 7 buah batu, 1 buah petasan, 1 bambu runcing, 1 golok, 2 buah bom molotov, 12 buah anak panah, dan 1 buah gunting rumput.
Atas perbutannya, mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga telah menciduk ratusan perusuh dalam aksi 21-22 Mei. Polda Metro Jaya menciduk sebanyak 257 orang diduga membuat rusuh aksi di Jakarta, pada 21 Mei dan 22 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda. Pertama di kawasan depan Gedung Bawaslu RI, kedua di Kawasan Petamburan, dan ketiga di kawasan Gambir.
"Dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) itu, setelah kita lakukan penangkapan terhadap sekelompok massa ini ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019. (mus)