Pemandu Karaoke Mengaku Siksa Anak dalam Kondisi Mabuk

Polisi rilis kasus pemandu karaoke siksa anak angkat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Siti Nur Sekha, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak angkatnya berinisial SA, bocah perempuan 11 tahun, akhirnya hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolresta Depok, Jawa Barat. Perempuan 26 tahun ini berdalih, aksi kejinya itu dilakukan lantaran dalam kondisi mabuk.  

Sering Mabuk Perjalanan? Ini Cara Mengatasinya Ketika Mudik Lebaran

Tersangka yang akrab disapa Tika itu mengaku, dirinya menyiksa korban dengan air panas.

“Saya tidak ada niatan buat nyiram S karena saya ngantuk habis pulang kerja dan di bawah pengaruh alkohol juga akhirnya saya emosi,” katanya dengan wajah memelas, Jumat, 31 Mei 2019.

Kontroversi Hasyakyla Kakak Adhisty Zara Dari Perseteruan dengan Adik hingga ngaku Nyetir Saat Mabuk

Tika yang mengaku sebagai pemandu karaoke di kawasan Jakarta Selatan ini bahkan berkelit, aksi penganiayaan itu terjadi karena dirinya seringkali dihasut oleh sang ibu.

“Saya pekerja malam dan saya juga yang nafkahi kedua anak saya. Mulai dari situ ibu saya ngerong-rongin saya buat mukulin SA. Saya emosi akhirnya saya memukul, menyiram dia (SA), tapi tidak pakai air mendidih, saya gunakan air yang buat ngerendem,” ujarnya.

Hasyakyla Ngaku Pernah Nyetir Sambil Mabuk, Tuai Kritikan Netizen

Akibat perbuatannya itu, Tika pun kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia mengaku khilaf dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya akui saya salah, yang semua di luar benci sama saya, yang komen kasar sama saya, saya minta maaf, saya khilaf,” tuturnya sambil menangis.

Sementara itu, Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya itu dalam keadaan sadar. Adapun pemicunya, tersangka diduga kesal terhadap korban.

“Kita memang belum periksa tes darah terhadap yang bersangkutan, tapi memang pekerjaan tersangka pemandu karaoke. Yang jelas tersangka sadar saat melakukan penganiayaan tersebut,” katanya.

Arya juga mengatakan, Siti alias Tika telah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tika diancam dengan jeratan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Akibat ulah pelaku, SA mengalami sederet luka bakar yang cukup parah di bagian wajah, kedua tangan, paha dan punggung. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya