Jakarta Sepi, Polisi Imbau Warga Tak Berfoto di Jalan Raya

Jakarta sepi, warga berfoto di tengah jalan
Sumber :
  • Instagram @ariifrhman

VIVA – Fenomena berswafoto di jalan protokol terjadi di hari lebaran pertama dan juga kedua lantaran jalan Jakarta sepi dari kendaraan. Terkait hal itu, polisi minta masyarakat tak melakukannya.

Merinding, Beredar Gambar yang Diduga Penampakan Seorang Youtuber Cantik Swafoto dengan Setan

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir, mengatakan hal itu dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara. Pasalnya hal tersebut di luar fungsi jalan. 

"Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi, karena dapat mengakibatkan kejadian yang dapat menimbulkan fatalitas bagi dirinya maupun bagi orang lain," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Juni 2019.

Lingkar Gentong Tasikmalaya jadi Lokasi Favorit Pemudik Swafoto saat Arus Balik

Dia mengaku sebenarnya tidak mau ambil pusing soal masyarakat yang hobi berfoto. Tapi, kiranya hal itu tidak sampai mengganggu aktivitas orang lain seperti foto di jalan raya.

“Memang itu tidak elok, tapi sebelum melakukan itu masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain,” ucapnya. 

Kaisar Jepang Naruhito Kunjungi Indonesia, Ternyata Ada Larangan Selfie Bagi Kerajaan Jepang

Dia menyebut saat jalan Ibu Kota tak padat dari kendaraan bukan berarti tak ada bahaya yang mengancam di jalan raya. Karena jalan lengang, pasti pengendara yang melintas akan memacu kendaraannya dengan cepat 

“Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan berisiko sekali,” ujar Nasir.

Terakhir Nasir menjelaskan kalau fungsi jalan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berswafoto tidak diatur di sana. 

"Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari stakeholder termasuk Polri," kata Nasir lagi. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya