Hari Ini, Eks Kapolda Metro Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar

Gedung Promoter Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob pada hari ini, pukul 10.00 WIB.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Sofyan akan diperiksa, terkait kasus dugaan makar. "Insya Allah kita akan datang, Pak Sofyan juga," kata Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi, Senin 17 Juni 2019.

Meski begitu, Ahmad mengaku ia dan kliennya tak membawa bukti bantahan apa pun terkait tuduhan makar yang disangkakan. Menurut dia, penyidik belum pernah sekalipun memeriksa Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Kita malah tidak mengerti, mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini, penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Pemeriksaan ini, merupakan yang ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua yang diagendakan pada Senin lalu, 10 Juni 2019, Sofyan tak bisa hadir karena sakit. 

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu lalu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan, setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan sendiri disebutkan juga telah diperiksa sebagai saksi. 

"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 10 Juni 2019. 

Setelah memeriksa saksi, penyidik melakukan gelar perkara untuk membuktikan tuduhan apakah mengandung pidana atau tidak. Hasil gelar perkara, penyidik menilai Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar.  

Bukti lainnya. Sofyan diduga menyampaikan kabar atau pemberitaan yang belum dicek kebenarannya. Seperti, ada pemerintah yang melakukan kegiatan curang dan klaim kemenangan salah satu paslon di Pilpres 2019.

Sofyan dilaporkan seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan sosok pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya