Politikus Gerindra Sebut Perda Reklamasi Jakarta Tak Rampung Tahun Ini

Pulau D Reklamasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan, peraturan daerah tentang pulau
reklamasi tidak bisa selesai tahun ini. 

DPRD Jambi Setujui 7 Ranperda Jadi Perda: Segera Dibuat Pergubnya

DPRD DKI Jakarta belum menerima rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  tersebut, dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kemungkinan akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru. Tinggal dua bulan setengah nih
anggota dewan, kan enggak mungkin," ujar Abdul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat,
Senin, 17 Juni 2019.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik!

Ia menyarankan pembangunan di pulau reklamasi dihentikan terlebih dahulu, agar tidak
menimbulkan persepsi yang tidak baik dari masyarakat. "Daripada pandangan masyarakat berbeda-beda, tunggulah raperda selesai. Nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujar Ghoni.

Sementara itu, Direktur Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi merupakan
bukti bahwa reklamasi adalah proyek ambisius kuasa modal. 

RT hingga RW yang Berkampanye Pilpres Bakal Kena Sanksi

Ia mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta yang ketika masa kampanye dulu mendukung
masyarakat Jakarta menolak reklamasi pantai Teluk Jakarta. "Ini yang kami pertanyakan, ada apa di balik
penerbitan IMB itu," ujarnya, Senin, 17 Juni 2019.

 

  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya