Kantor Dino Patti Djalal Dibobol Maling

Dino Patti Djalal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kantor milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dirampok mantan pegawainya sendiri berinisial NP pada 20 Mei 2019. Kantor tersebut ialah LSM FPCI (Foreign Policy Of Indonesia) yang terletak di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan NP berhasil menggasak uang yang berada di brankas. Uang yang diambil merupakan pecahan uang dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah.

“Tersangka ambil uang sebesar US$1.200 pecahan, US$100  sebanyak 12 lembar, SGD900 pecahan 100 sebanyak 9 lembar dan uang Rp10 juta,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Juni 2019.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Saat itu, NP sengaja datang ke kantor milik Dino untuk bertemu mantan rekan kerjanya. NP sendiri telah keluar dari perusahaan milik Dino.

Argo menyebut NP masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu. Dengan modal itu, NP memanfaatkannya untuk menggasak sejumlah uang yang ada. "Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, tersangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," katanya.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Argo menyebut jika NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas. Dengan kunci tersebut, NP pun berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.

Polisi pun menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut. Akhirnya, NP pun berhasil ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil curiannya itu hendak digunakan untuk biaya pernikahan. Pelaku juga dikenal memiliki sikap yang tak baik ketika bekerja sehingga dikeluarkan. “Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi,” kata Argo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya