Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin Eks Danjen Kopassus

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam proses penangguhan penahanan, Polri menyebut ada berbagai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

img_title Pergantian Panglima TNI Masih Abu-Abu, Istana Tegaskan Surpres Belum Dikirim ke DPR

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, subjektivitas penyidik menjadi alasan penahanan Soenarko ditangguhkan. Penyidik, kata Dedi, berkeyakinan bahwa Soenarko tak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam proses pemeriksaan Pak Soenarko juga cukup kooperatif menyampaikan masalah yang beliau alami," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

img_title Namanya Diisukan Masuk Bursa Calon Panglima TNI, Ini Kata Jenderal Maruli

Selain subjektivitas penyidik, Dedi menjelaskam, alasan lain yaitu ada penjamin dalam proses penangguhan penahanan. Disebutkan Dedi, penjamin penangguhanan penahanan eks Danjen Kopassus ini adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima penyidik Bareskrim dengan penjaminnya Pak Panglima TNI dan Menko Maritim Pak Luhut," katanya.

img_title Dasco Tegaskan Prabowo Belum Mau Ganti Panglima TNI

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Ilustrasi Gedung KPK

Isi Surat KPK ke Panglima TNI soal Penanganan Kasus Korupsi BNPB

KPK mengirimkan surat untuk Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut