Kesatuan Nelayan Nilai IMB Reklamasi untuk Bisnis Semata

Nelayan gelar aksi damai menyegel pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak mengkaji kembali kemanfaatan pulau reklamasi yang diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai penerbitan IMB hanya untuk bisnis semata.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersil. Sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Ketua KNTI, Ahmad Martin Handiwinata di Matraman, Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.

Ahmad mengungkapkan, sejak awal reklamasi tidak pernah mempertimbangkan kepentingan nelayan dan juga lingkungan. Dia menyayangkan kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan lebih diutamakan dalam hal ini.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

"Tidak lain, tidak bukan, ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," ujar Ahmad.

Menurut KNTI, ada persoalan aturan dasar yang cacat dalam penerbitan IMB tersebut. Sehingga mereka mendesak Gubernur Anies untuk bisa mencabut terbitnya IMB tersebut.

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?

"Menurut saya karena adanya ketidakpastian arah, jika itu dicabut," kata Ahmad.

Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta. Anies juga menyebut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 menjadi dasar pembangunan di pulau reklamasi.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Tidak ada perpanjangan untuk libur lebaran.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024