Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dilaporkan Juga Kasus Penganiayaan

Suasana di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Penetapan atas seorang perempuan berinisial SM sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Kepolisian Resor Bogor dinilai pihak Tim pengacara Masjid Jami Al Munawaroh dapat membuat umat sedikit lebih tenang. Namun, tim pengacara kembali melaporkan SM dalam kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Alhamdulillah, kalau memang sudah ditetapkan tersangka pasal 156a penistaan agama. Tentunya proses di kepolisian ini berjalan sesuai dengan SOP, peraturan perundang-undangan, jadi tentunya bisa membuat umat Islam sedikit tenang. Karena SM sudah ditetapkan tersangka, kami menyambut baik," kata Koordinator Kuasa Hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endi Kusuma Hermawan, kepada wartawan di Reskrim Polres Bogor, 2 Juli 2018.

Endi mengatakan, saat ini meski sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan, tim advokat akan melaporkan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Penganiayaan itu melibatkan korbannya, yang bernama Iskak selaku petugas keamanan masjid. Sedangkan, keterangan kesaksian hari ini terkait pencemaran nama baik.

"Karena SM menuduh menikahkan suaminya di masjid. Dan sekarang sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh, Ruslan melaporkan didampingi tim advokat. Keterangan dari DKM dan para saksi, penganiayaan visum sudah kami lampirkan," kata Endi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Dijadwalkan siang ini Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, akan mengelar konferensi pers terkait kasus atas SM, yang membuat heboh setelah membawa anjing dan memakai sepatu ke area salat di Masjid Jami Al Munawaroh akhir pekan lalu. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022