Polisi Ungkap Perdagangan Beruang Madu hingga Kanguru di Media Sosial

Polisi Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni MUA, KG, dan AM.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, pengungkapan ini berawal saat polisi bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga pemerhati satwa mendapatkan informasi adanya perdagangan satwa di Provinsi Jawa Tengah, yakni di Kudus, Pati, dan Jepara.

Pada Jumat, 14 Juni lalu, penyidik mendapatkan informasi adanya transaksi berupa satu ekor beruang madu di Terminal Bus Rembang. Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, seseorang berinisial S melarikan diri dan penyidik hanya mampu mengamankan satu buah handphone milik tersangka S.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

"Dari hasil identifikasi, tersangka S membeli satwa liar dari tersangka MUA alias G melalui media sosial," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2019.

Penyidik pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MUA di Kudus dan mengamankan satu unit handphone, rekening tabungan, uang tunai, kendaraan, dan 15 burung Tiong Mas atau Beo.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Lebih lanjut, penyidik kembali mengembangkan kasus ini dengan menangkap tersangka KG di Jepara, yang diduga menjadi penjual satwa dilindungi pada 20 Juni 2019.

"Dari sana diamankan barang bukti lima ekor Kanguru Tanah dan satu unit handphone," ujarnya.

Pengembangan kasus ini berlanjut dengan dilakukan penangkapan tersangka AM di Kabupaten Pati. Dari penangkapan ini, beberapa burung dilindungi diamankan, yakni burung Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Kepala Hitam, dan Nuri Kelam.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Karya mengatakan, modus para tersangka saat ini menggunakan pelabuhan rakyat untuk mendapatkan satwa yang dilindungi.

Untuk itu, ia meminta perlunya pengawasan dan kerja sama semua pihak melakukan pemantauan pelabuhan rakyat, yang terindikasi sebagai sarana masuknya satwa dilindungi.

"Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini juga telah memanfaatkan jasa rekening bersama dalam proses jual beli dan pengangkutan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya