Polisi Akan Periksa Galih Ginanjar Hari Ini, Jumat 5 Juli

Galih Ginanjar
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA - Polisi akan memeriksa Galih Ginanjar terkait laporan mantan istrinya Fairuz A. Rafiq hari ini, Jumat, 5 Juli 2019. Hal itu buntut ucapan Galih soal 'ikan asin' di konten YouTube yang dirasa mencemarkan nama baik Fairuz.

5 Kontroversi Pablo Benua, dari Kasus 'Ikan Asin' Hingga Bela Ponpes Al Zaytun

"Kita agendakan pemeriksaan untuk terlapor Galih itu ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan.

Rencananya, Galih akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, soal apa yang akan digali dari Galih, Argo minta bersabar sampai pemeriksaan rampung.

Dulu Main Sinetron, Ini 5 Fakta Galih Ginanjar Ayah dari King Faaz

"Kita tunggu saja ya hasil pemeriksannya," kata Argo.

Polisi telah memeriksa Fairuz selaku pelapor pada Rabu 3 Juli 2019 lalu. Saat itu, polisi menanyakan sebanyak 25 pertanyaan pada Fairuz.

5 Fakta Hubungan Galih Ginanjar dengan King Faaz yang Belum Membaik

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa.

"Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya