Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Ini Jawaban Polda

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membeberkan alasan mereka tak bisa hadir ke sidang perdana praperadilan Kivlan Zen. Kivlan mengugat Polda, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak bisa hadir, lantaran menyiapkan jawaban atas gugatan itu.

"Karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Argo, saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2019.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Saat sidang digelar Senin 8 Juli 2019 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya tak hadir hingga akhirnya sidang ditunda. Alhasil, sidang ditunda hingga dua Minggu ke depan jadi tanggal 22 Juli 2019.

Nantinya, Argo memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang itu. Ia mengatakan, pihaknya akan diwakili oleh kuasa hukum yang sudah ditunjuk. "Nanti, kuasa hukum Polda yang hadir," katanya lagi. 

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Sebelumnya, Yuntri mengatakan, kliennya mengaku menerima uang senilai SGD4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun, dia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati, terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary menyebut Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Uang itu, untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi, uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa lalu, 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

Berkas kasus Kivlan sendiri telah dirampungkan polisi. Pada 5 Juli 2019 kemarin, polisi mengaku telah melakukan tahap pertama atau mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya