Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara dua tahun.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Jaksa memaparkan, Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. 

Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya