Usai Divonis, Ratna Sarumpaet Peluk Anak-anaknya

Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan, usai sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus berita bohong atau hoaks (hoax) Ratna Sarumpaet, Kamis, 11 Juli 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Usai divonis, Ratna menyalami majelis hakim, kuasa hukumnya, hingga ke jaksa penuntut umum (JPU). Ratna yang berada di ruang tengah sidang lalu menghampiri anak-anaknya yang setia menemaninya.

Pantauan VIVA, terdakwa Ratna Sarumpaet memeluk Atiqah Hasiholan kemudian disusul anak-anaknya yang lain.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Hari ini, dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun". 

Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal penganiayaan tersebut tidak terjadi.

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019