Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Pikir-pikir Ajukan Banding

Terdakwa perkara berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya Desmihardi masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding, atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Sebab, sejauh ini Ratna telah menjalani hukuman kurungan penjara sembilan bulan. "Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar sembilan bulan. Jadi kalau dua tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini, tujuh hari," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. 

Desmihardi mengatakan, kliennya itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU 1946 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Karena itu majelis hakim telah memberikan vonis kepada terdakwa Ratna Sarumpaet selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019