Polisi Bongkar Peredaran Uang Asing Palsu, Bernilai Ratusan Miliar

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap peredaran uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap aksi peredaran uang palsu. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus tujuh orang tersangka. 

Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari Truk di Tanjung Priok, Sopir Kabur

Saat mengungkap perkara itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyita barang bukti uang palsu pecahan mata uang asing dari berbagai macam negara. Uang palsu tersebut ditaksir kurang lebih Rp300 miliar.

Pengungkapan itu berawal dari sekitar Juni sampai awal Juli, ada informasi peredaran maupun transaksi gelap uang asing di sekitar Jakarta Utara. "Kami bentuk tim untuk pendalaman info tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 11 Juli 2019.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Berdasarkan info tersebut, menurut Reynold, pada tanggal 4 Juli pihaknya behasil melakukan penangkapan empat orang tersangka dengan inisial AR, AS, RV dan DA. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu polisi juga mendapati bukti uang palsu.

"Saat itu sejumlah uang dolar diduga palsu yaitu mata uang dolar AS sebanyak 10 ikat dengan masing-masih pecahan US$100," kata Reynold.

Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Pelaku Ternyata Pedagang Kue

Tim dari Polres kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui keaslian uang tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke bank terdekat dan money changer. "Dari pihak bank secara cepat maupun money changer menyatakan dugaan kuat uang itu palsu," ujarnya. 

Lantaran terkait mata uang dolar, polisi berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat. "Kami koordinasi dengan kedutaan Amerika, dengan Secret Service FBI yang menyatakan dengan cepat secara lisan uang tersebut palsu, dugaannya bukan diproduksi dari Amerika," ujar Reynold.

Setelah melakukan pendalaman dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya di daerah Pulogebang, Jakarta Timur. Tersangka tersebut antara lain, FF, PA dan HS.

Saat penangkapan itu, polisi menemukan mata uang asing lainnya, antara lain mata uang asing Kanada, Korea, Brunei, dan dolar Singapura. Selain uang, polisi juga mendapati adanya tiga obligasi. Obligasi tersebut diduga kuat juga palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya