Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Jasa Ojek Payung Anak-anak

Bocah pengojek payung.
Sumber :

VIVA - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melayangkan surat imbauan terkait larangan Aparatur Sipil Negara menggunakan jasa ojek payung yang melibatkan anak-anak. Alasannya, untuk meniadakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak (BPTA) di kota tersebut.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Adanya surat edaran tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari. Wanita yang akrab disapa Nessi itu menilai langkah sang wali kota sangat tepat.

“Sebab dengan menggunakan anak ojek payung artinya turut mendukung upaya mempekerjakan anak-anak. Padahal, pekerjaan ini sangat membahayakan kesehatan dari mereka,” katanya, Jumat 12 Juli 2019.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Imbaun ini khususnya ditujukan untuk kalangan ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Untuk itu, ASN Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung di mana pun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok,” katanya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Nessi menjelaskan munculnya imbauan tersebut menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Selain itu pula menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator kabupaten atau kota layak anak. Yakni upaya penarikan anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak.

“Kemudian, mohon juga berikan arahan kepada anak-anak itu agar tidak mencari rezeki dengan menjajakan jasa ojek payung.” [mus]

Bocah pengojek payung.

Luka Bocah Kecil Sang Pengojek Payung

Lihatlah betapa banyak goresan luka dan kerinduan di hatinya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2016