Mengaku Jadi Dirut Tempo, Sukmawati Diciduk Polisi

WhatsApp
Sumber :

VIVA – Seorang lelaki bernama Nakir (25) dan perempuan bernama Sukmawati (26) diciduk polisi lantaran melakukan penipuan dan pembajakan nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad. Usai meretas WhatsApp, mereka menipu dengan seolah-olah jadi Dirut Tempo. 

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yg mengakibatkan kerugian orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi, Jumat 12 Juli 2019.

Tersangka Sukmawati diciduk di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sedang Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Iwan menjelaskan, kejadian berawal pada 1 Juli 2019 lalu. Di mana saat itu korban (Toriq) berada di Kantor Majalah TEMPO, Jakarta Barat menerima WhatsApp chat yang telah korban save dengan nama dodon 2 dengan Nomor 087889992789 yang mengaku sebagai teman semasa korban kuliah yang bernama Dodon.

"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," ujarnya.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Merasa percaya, kemudian korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung log out dan tidak bisa digunakan lagi.

"Kemudian sekitar pukul16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack' oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan meminta meminjam uang senilai Rp5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," kata dia menjelaskan.

Selain menangkap keduanya, polisi pun menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera Closed Circuit Television saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer.

"Atas perbutannya, kedua pelaku terancam pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," kata dia lagi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya