Eks Panglima TNI Turun Tangan Bantu Tangguhkan Tahanan Kivlan Zen

Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan Panglima TNI, hingga mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) berkumpul untuk membahas rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Hal itu diketahui dari akun Instagram @suryoprabowo2011 milik Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo, mantan Kasum TNI.

"Hari ini kami bersama ratusan purnawirawan (termasuk mantan Panglima TNI dan Mantan KSAD) yang datang dari Malang, Semarang, Bandung Sumatera dan Jakarta berkumpul," tulis JS Prabowo, dikutip pada Selasa, 16 Juli 2019.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Adapun, pertemuan dilakukan di Gedung Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) di Matraman, Jakarta Timur. JS Prabowo menyampaikan, Kivlan merupakan kolega yang ia kenal baik ketika mereka berdua masih aktif di TNI pada 1990an lalu.

"Saya menjabat sebagai Danyonzipur 10/2/K, dan Mayjen TNI purn Kivlan Zen menjabat Danbrigif 6/2/K," ujar JS Prabowo.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Selain itu, JS Prabowo juga mengemukakan, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Kivlan sama sekali tidak benar. Kivlan merupakan purnawirawan loyal yang dinilai tidak mungkin membuat negara kacau.

"Pak KZ tidak akan pernah terpikir untuk Makar, (di sejarah mana ada purnawirawan makar), apalagi menyuruh orang (yang tidak pengalaman membunuh) untuk membunuh pejabat dengan bayaran murah menggunakan senjata imut-imut," tulis JS Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya