Setelah Lagu Wali Kota, Depok Susun Perda Garasi Denda Rp20 Juta

Kemacetan di Jalan Margonda Raya akibat truk mogok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA – Selain wacana pemutaran lagu yang dinyanyikan oleh wali kota di lampu merah, satu lagi kebijakan Pemerintah Depok yang juga ramai menyita perhatian publik adalah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil atau denda sebesar Rp20 juta.

Depok Masuk Nominasi Nasional Penghargaan Pembangunan Daerah, Pemkot: Alhamdulillah

Belakangan diketahui, usulan perda itu telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tengah dalam tahap kajian. Dalam raperda itu dijelaskan aturan yang salah satunya melarang fasilitas sosial dan fasilitas umum dijadikan lahan parkir.  

“Bagi masyarakat yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan atau di lahan fasos-fasum, denda maksimalnya 20 juta rupiah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana pada wartawan Rabu, 17 Juli 2019.

5 Fakta Menu Pencegah Stunting di Depok yang Jadi Sorotan, Cuma Nugget 3 Biji

Namun demikian, aturan ini baru sebatas konsep dan bukan sesuatu yang absolut. Pemerintah Kota Depok masih akan menunggu apa yang bakal diputuskan oleh DPRD nantinya.

“Ini kan baru pembahasan, nanti dengan DPRD akan kami bicarakan pertimbangannya apa,” ujarnya.

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Berujung Damai, Deolipa Tarik Laporan Wali Kota Depok?

Dadang mengungkapkan, pihaknya selain menunggu hasil kajian, juga tengah menggalang tahap sosialisasi dan edukasi terhadap warga. Karena itu, belum fokus terhadap sanksi bagi yang melanggar.

“Tentunya ketika perda ini disahkan, ada proses edukasi dan sosialisasinya. Mungkin tahun pertama kami sosialisasi dan edukasi, tahun kedua baru punishment,” katanya.

Kata Dadang, raperda tersebut dibuat atas aspirasi warga yang merasa terganggu lantaran banyak pemilik mobil yang memarkir di ruang publik atau bahkan jalan umum, terutama di kawasan permukiman.

“Jadi memang betul kami di dalam raperda penyelenggara perhubungan itu ada satu pasal terkait dengan kepemilikan garasi di raperda itu, sudah kami ajukan ke DPRD untuk dibahas pada bulan November. Filosofinya adalah untuk menjamin keteraturan di tengah warga,” ujarnya.

Bila nanti peraturan tersebut berlaku, sasarannya tidak hanya kendaraan di jalan raya, namun juga di permukiman warga, terutama di ruas jalan yang diperuntukkan bagi publik, bukan perorangan.

Sementara itu, ketika disinggung minimnya lahan parkir di kawasan Jalan Margonda, Dadang mengaku tengah memikirkan hal tersebut. Salah satunya menyiapkan lahan parkir berbayar dengan menggandeng investor swasta.

“Kalau ada investor akan lebih baik, saat ini masih terakomodasi. Jadi mohon ini dimaknai secara positif, bukan sesuatu yang memberatkan bagi warga, tapi fungsinya adalah di samping ada kita, ada juga warga yang lain, itu yang harus ditanamkan karena pemerintah hadir jika terjadi ketidakteraturan di masyarakat,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya