Hari Ini, Perkara Pidana Prita Diputus

VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang rencananya memutus perkara pidana terdakwa Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang pada Selasa, 29 Desember 2009.

Hal itu diungkapkan Ketua majelis hakim Artur Hangewa setelah persidangan penyampaian bantahan (duplik) atas tanggapan (replik) jaksa penuntut umum, Selasa 15 Desember 2009. Artur mengatakan agar terdakwa Prita bersabar hingga majelis memutuskan perkara pidana pada akhir bulan ini.

Prita merupakan terdakwa yang dalam persidangan terbukti menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni. Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam putusan itu Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta. Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.

Laporan Ruhiyat Soheh | Tangerang

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
Pendukung Israel Mencoba Memprovokasi Mahasiswa  Pro Palestina di Universitas Ca

Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California

Seorang pendukung pro Israel melontarkan pernyataan marahnya kepada pengunjuk rasa mahasiswa Universitas California yang melanjutkan demonstrasi mendukung Palestina

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024