Polisi Sebut Keterangan Lulus Sensor di Video 'Ikan Asin' Palsu

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Lembaga Sensor Film (LSF), terkait video 'ikan asin' yang menjerat artis Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Pablo Benua-Rey Utami. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Saksi yang diperiksa adalah saksi dari sensor film di Jakarta Selatan sejak 1979 yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor, yang bertugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan pensensoran film dan perekaman video," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2019.

Berdasarkan keterangan saksi, video tersebut tidak lulus sensor. Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 di video itu dipastikan palsu atau tidak benar.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," kata Argo.

Lembaga sensor film menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin lulus sensor pada video tersebut. Keduanya tidak pernah datang untuk pengajuan izin video yang kini membawa mereka ke kasus hukum tersebut. "Penulisan telop atau penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu," ujarnya. 

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Atas temuan ini, lanjut dia, pasangan YouTuber itu memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sehingga penetapan keduanya sebagai tersangka sudahlah tepat. 

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin'.  Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya