Terkuak, Alasan Pengacara Tomy Winata Nekat Pukul Hakim

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA - Polisi mengungkap alasan pengacara Tomy Winata nekat memukul hakim. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, menyebut D mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal putusan yang dibacakan tak sesuai harapannya.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah, yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Harry di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2019.

Terkait apa motifnya, Harry mengaku masih didalami. Pelaku hanya mengaku kesal sehingga nekat mencabut sabuknya kemudian memukulkannya ke arah hakim.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

"Motifnya masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan, dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," kata dia.

Polisi pun masih mendalami soal sikap pelaku yang disebut arogan sejak awal sidang. Di mana hal itu dikatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harry menambahkan, pihaknya juga mendalami apakah saat kejadian yang bersangkutan ada di bawah pengaruh obat-obatan dan semacamnya.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.

Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.

Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya