DKI Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Plastik Sekali Pakai

Sampah plastik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih, menyatakan bahwa saat ini tengah menggodok regulasi untuk mendukung gerakan perubahan gaya hidup masyarakat dari ketergantungan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya limbah plastik.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Dalam regulasi itu, lanjut Andono, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak dapat mengurangi penggunaan plastik. Pengaturan sanksi di dalamnya merupakan unsur komplementer dalam mempercepat terwujudnya perubahan perilaku konsumen menjadi lebih ramah lingkungan.

"Instrumen hukum kami tempatkan sebagai alat perubahan adab dan budaya masyarakat, social engineering,” kata Andono Warih, Minggu 21 Juli 2019.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Ia mengungkapkan, sampah warga Jakarta yang saat ini masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang sudah mencapai 7.500 ton per hari. Sebanyak 1.000 ton atau sekitar 14 persen didominasi sampah plastik sekali pakai. Angka itu sungguh sangat mengkhawatirkan, mengingat sampah plastik butuh waktu ratusan tahun untuk dapat terurai dengan sendirinya.

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak  650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” ujarnya.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024