Pablo Benua Jadi Tersangka Penggelapan Kendaraan Bermotor

Rey Utami dan Pablo Benua.
Sumber :
  • dok. Youtube Rey Utami & Pablo Benua

VIVA – Pablo Benua kini menjadi tersangka lagi atas kasus lain yaitu kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor. Padahal belum lama ini dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat konten YouTube yang dikenal dengan kasus 'ikan asin'.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikkan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2018 silam. Kebetulan, saat menggeledah rumah Pablo di Bogor, Jawa Barat terkait kasus 'ikan asin' pada 11 Juli 2019 lalu polisi menemukan puluhan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diduga terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Tak mau berlama-lama penyidik lantas menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami YouTuber Rey Utami terkait kasus barunya ini pada Kamis 25 Juli 2019 mendatang.

Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sapta Maulana Marpaung menambahkan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait pemeriksaan Pablo mengingat Pablo merupakan tahanan kasus di sana sekarang ini. "Kita sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan hari Kamis nanti," kata Sapta.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Untuk diketahui, kasus 'ikan asin' yang menjerat Pablo bermula ketika mantan istri artis Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin'. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di-posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya