JPU dan Kuasa Hukum Joko Driyono Pikir-pikir Ajukan Banding

Joko Driyono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Ketua, Kartim Haeruddin menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Ketua Umum Pelaksana Tugas (Plt), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono, Selasa, 23 Juli 2019.

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

Setelah membacakan vonis itu, hakim menanyakan kepada kedua belah pihak baik dari kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak.

JPU sendiri memang belum bisa langsung memutuskan, apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak, karena harus dikaji terlebih dulu. 

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

"Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti. Karena, kita ada hak untuk menentukan sikap selama tujuh hari apakah terima, banding," ujar JPU, Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak hanya JPU, tetapi kuasa hukum dari terdakwa masih berpikir apakah akan mengajukan banding atas putusan vonis tersebut atau tidak. 

Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan

"Bahwa antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, karena bagi kami masih ada waktu tujuh hari memutuskan terdakwa melakukan upaya hukum banding atau tidak," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin. 

Dalam perkara ini, Hakim Ketua Kartim mengatakan, terdakwa Jokdri telah melanggar tindak pidana dalam perkara perusakan barang bukti bukan pengaturan skor sepakbola. 

"Perbuatan terdakwa tersebut, tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepakbola Indonesia pada pertandingan sepakbola di Banjarnegara Jawa Tengah ,sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim. 

Terdakwa Jokdri ini terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu dua tahun enam bulan penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya