- Foto dokumen Polda Metro Jaya
VIVA – Pemasok narkotika jenis sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bertransaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Bogor, Jawa Barat
melalui sambungan telepon genggam atau HP.
Padahal, lelaki berinisial E itu merupakan narapidana kasus narkotika yang masih mendekam di
lapas tersebut.
Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor, Tomi Elyus mengatakan, ponsel genggam didapatkan E dari keluarga. Ponsel genggam itu diselundupkan lewat bungkusan gula yang dikirim ketika menjenguk.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," ujar Tomi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Tomi mengakui, hal tersebut luput dari pengawasan karena pihaknya tak mampu mengawasi aktivitas seluruh narapidana. Sebab, jumlah narapidana di lapas tersebut melebihi kapasitas.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ujar Tomi.
Sebelumnya, barang haram tersebut dikirim E melalui tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk bertransaksi.
"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini
narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019
Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli siang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. Dalam kasus itu, polisi juga meringkus tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery alias T. [mus]